Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 371/MENKES/SK/III/2007 tentang "Standar Profesi Teknik Elektromedis", Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Menimbang: Bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Tenaga Teknisi Elektromedis dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Download Full artikelnya di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar